Sekilas tentang JKN

Sekilas tentang JKN

Pendahuluan

Untuk memeratakan pembagian hak kesehatan atau UHC (Universal Health Coverage) di seluruh wilayah Indonesia, pemerintah membentuk BPJS (Badan Pelaksana Jaminan Sosial). BPJS menjalankan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional). Sebagaimana disebutkan UU No. 40 Tahun 2014 mengenai SJSN dan UU No. 24 Tahun 2011 mengenai BPJS, keduanya mulai beroperasi terhitung mulai 1 Januari 2014. BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan atau yang dikenal dengan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Kepersertaan

Peserta JKN adalah seluruh warga Indonesia yang bersifat wajib termasuk warga asing yang telah bekerja paling singkat 6 bulan lamanya dan telah membayar iuran. Peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi 2 yaitu PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan dan Bukan PBI Jaminan Kesehatan.

PBI adalah yang mengalami cacat total dan fakir miskin (dibiayai oleh pemerintah), sedangkan bukan PBI adalah pekerja penerima upah (beserta anggota keluarga), pekerja bukan penerima upah (beserta anggota keluarga; bekerja mandiri), dan bukan pekerja (beserta anggota keluarga; mampu membayar iuran).

Jumlah perserta dan anggota keluarga yang ditanggung oleh jaminan kesehatan sebanyak 5 (lima) orang. Jika terdapat tambahan anggota keluarga, maka peserta dapat mengikutsertakannya dengan tambahan iuran.

Iuran

  1. Sebesar Rp22.200,- per orang per bulan, bagi peserta yang menghendaki perawatan kelas III dan PBI Jaminan Kesehatan
  2. Sebesar Rp40.000,- per orang per bulan, bagi peserta yang menghendaki perawatan kelas II
  3. Sebesar Rp50.000,- per orang per bulan, bagi peserta yang menghendaki perawatan kelas I

Pembayaran iuran dilakukan setiap tanggal 10 di BPJS Kesehatan (Jika tanggal 10 hari libur, maka dibayarkan pada hari kerja lainnya). Jika terlambat dalam pembayaran akan dikenakan denda 2% dari total iuran yang tertunggak.

Evaluasi

Dilihat dari informasi singkat di atas, dapat dilihat beberapa kekurangan yang mungkin bisa diperbaiki:

–          Iuran terlalu tinggi.

–          Teknis kepesertaan yang masih rancu. Bagaimana jika peserta bekerja tapi dengan hasil yang sangat pas- pasan?

–          Fasilitas yang belum memadai membuat masyarakat memilih untuk tetap menggunakan Jamkesda.

–          Sosialisasi masih kurang.

–      Belum siapnya daerah sehingga terlihat seperti dipaksakan; Pemerataan tenaga kesehatan yang belum merata, masih ada penumpukan tenaga kesehatan di salah satu wilyah.

Kementerian Kajian Strategis BEM FK UGM

Leave a Reply

Your email address will not be published.