Makna Seruan World NO TOBACCO Day

Makna Seruan World NO TOBACCO Day

logo bem

BEM FK UGM 2014 Kabinet Inspiratif Mengabdi

Press Release World No Tobacco Day

Sabtu, 31 Mei 2014

World No Tobacco Day (WNTD) merupakan seruan yang disampaikan oleh WHO (World Health Organization) yang diwujudkan dengan berbagai rancangan program atau kegiatan dengan tujuan mengajak masyarakat dunia untuk menjauhi rokok apa pun keadaannya. WNTD diperingati setiap tanggal 31 Mei dan merupakan tanggal resmi WNTD sebagai upaya penyegaran kembali mindset atau ingatan manusia akan pentingnya perhatian terhadap rokok.

Istilah Tembakau Merujuk pada Rokok

Sepintas nama seruan WNTD tidak sesuai dengan tujuan yang ada di dalamnya. Kata tobacco secara jelas berarti tanaman tembakau dan bukan rokok atau merokok. Dalam hal ini, dapat ditelusuri bahwa rujukan dari kata tobacco hanyalah rokok, bukan tanaman tembakau. Akan tetapi, pemanfaatan atau pengolahan tembakau menghasilkan produk mayor tetap dan mendunia “kala itu” yaitu rokok. Akhirnya setelah beberapa waktu, rokok yang sedikit demi sedikit “mengikis” kesehatan individu mulai mendapat perhatian dari WHO dan disoroti penuh kerugian atas rokok, sampai akhirnya tercetus WNTD, dengan sasaran utama membatasi segala bentuk konsumsi atas tembakau yang dalam hal ini saat itu pemanfaatan utama tembakau adalah rokok. Hal ini hanyalah masalah penggunaan kata yang mungkin dianggap ambigu oleh beberapa pihak, misalnya industri pengolahan tembakau dan petani tembakau.

Sorotan utama WNTD adalah rokok. Banyak artikel yang telah menyebutkan berbagai kandungan dari rokok, baik dari asapnya maupun ujung yang dihisap. Masalah utama yang  muncul adalah asap rokok, yaitu tempat bersandarnya berbagai zat berbahaya, misalnya tar, karbon monoksida, nikotin, dan zat-zat penyebab kanker lainnya. Sebagai zat yang berwujud gas, asap rokok dapat “bergerak” bebas dalam udara yang berarti bahwa setiap orang yang ada di dekatnya dapat menghirup dan terpapar bahayanya. Telah banyak jurnal, penelitian, buku, dan berbagai sumber ilmu lain tentang bahaya asap rokok tersebut, yang semuanya berujung pada suatu simpulan bahwa perokok pasif (orang yang terpapar asap rokok tanpa merokok) merupakan individu yang paling rentan mendapat dampak buruk asap rokok karena mereka terpapar bahayanya tiga kali lebih kuat daripada yang perokok aktif. Namun untuk menampik pendapat “kalau begitu menjadi perokok aktif saja”, harus disadari bahwa perokok aktif juga merupakan individu yang terpapar asap rokok yang bebas bergerak di udara akibat rokok mereka sendiri.

Pembohong Tingkat Dewa

Masalah kesehatan akibat merokok sudah sering dibahas dalam berbagai kesempatan. Sebagai contoh karbon monoksida (CO) merupakan zat aktif yang dapat berikatan kuat dengan hemoglobin darah sehingga mengurangi kemampuan hemoglobin darah untuk berikatan dengan oksigen yang merupakan sumber energi tubuh manusia. Beralih kepada efek adiksi dari rokok atau euforia dari rokok merupakan sarana rokok untuk “membohongi” perokok dalam aktivitas mereka. Hal ini disebabkan adiksi yang merupakan akibat dari nikotin membuat perokok tidak bisa lepas untuk menghisap rokok. Kemudian euforia yang disebabkan oleh rokok adalah akibat nikotin yang menstimulasi hormon endorfin, yang mana merupakan pain killer atau pembunuh rasa sakit alami dalam tubuh dan menyebabkan perasaan tenang dan senang. Perasaan tenang pun dapat ditimbulkan akibat kondisi tubuh yang tadinya telah terpapar nikotin, dalam beberapa jam tertentu tubuh akan mengirim sinyal ke otak bahwa nikotin dalam tubuh telah habis, maka perokok akan merasa gelisah saat fase ini dan akan menghisap rokok lagi demi memenuhi kebutuhan nikotin tubuh dengan efek akut perasaan tenang kembali. Akan tetapi, semua efek ini akan dibersamai dengan masuknya CO dan tar ke dalam tubuh, sehingga perasaan euforia dan ketenangan yang didapatkan perokok merupakan kebohongan sementara untuk menutupi proses pengikisan kesehatan dari asap rokok. Hal ini seharusnya disadari oleh berbagai kalangan masyarakat, terutama perokok.

Rokok Murah Meriah

Di Indonesia, rokok sangat mudah diakses oleh masyarakat tanpa memandang usia dan keadaan. Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Badan POM No. 41 Tahun 2013 bahwa rokok dilarang dijual kepada ibu hamil dan anak kecil. Masalah utama dari setiap peraturan di Indonesia adalah pengawasan dan eksekusi tegas yang belum ada, baik dari aparat pemerintahan maupun kalangan masyarakat yang peduli, yang pada akhirnya aturan-aturan tersebut hanya menjadi tulisan belaka. Terlebih lagi, harga untuk tiap bungkus rokok di Indonesia sangatlah murah dibandingkan negara lain yang sangat konsen terhadap rokok. Berikut merupakan tabel perbandingan harga beberapa jenis rokok di Indonesia dengan negara lain.

ScreenShot027Dari data di atas dapat dipahami bahwa harga 1 bungkus rokok di Indonesia sangat murah dengan kapasitas Indonesia sebagai negara berkembang. Hal inilah yang melandasi masyarakat dengan kemampuan ekonomi menengah ke bawah dapat mengakses rokok dengan mudah dengan segala keterbatasan yang mereka miliki.

Daya Tarik Semu

Dalam setiap produk buatan industri pastilah dibutuhkan suatu sarana untuk mempromosikan produk buatan setiap industri, tidak terkecuali rokok. Salah satu sarana promosi ialah iklan. Telah diatur oleh pemerintah Indonesia bahwa untuk penayangan iklan rokok di televisi maupun media lainnya tidak boleh ada unsur rokok maupun gambar rokok serta bungkus rokok itu sendiri. Alhasil, media promosi industri rokok ini ialah menayangkan berbagai hal, pengalaman, budaya, dan gaya hidup yang menantang, penuh perjuangan dan semangat, kebahagiaan, serta ajakan untuk berpetualang dan sebagainya. Terlebih secara implisit sasaran mereka adalah para pemuda yang notabene masih labil dan sangat mudah dipengaruhi keadaan lingkungan sekitar dan belum memiliki rasionalitas yang matang. Dalam hal penayangan iklan haruslah produk yang diiklankan memiliki fungsi, bentuk, rupa, dampak, dan semuanya secara lengkap dari suatu produk. Hal ini bertentangan dengan rokok, yang menawarkan berbagai daya tarik namun tidak memperhatikan atau memberikan gambaran secara nyata dampak akan iklan rokok tersebut, dan ini sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012.

FCTC dan MPOWER

Dalam upaya preventif rokok, WHO telah mengeluarkan rancangan program berupa Framework Convention On Tobacco Control (FCTC) yang meliputi :

1.Pengurangan permintaan, diwujudkan dengan:

  • Pengukuran harga dan pajak
  • Peraturan isi dan kandungan tembakau
  • Pemberian label pada produk tembakau
  • Pembatasan iklan tembakau
  • Perlindungan dari paparan langsung

2.Pengurangan ketersediaan, diwujudkan dengan :

  • Perdagangan yang dipersulit
  • Tawaran aktivitas alternatif lainnya

Selain FCTC, WHO juga mengupayakan strategi pada epidemik tembakau, yang disingkat MPOWER dengan rincian:

  • Monitor tobacco use and prevention policies
  • Protect people from tobacco smoke
  • Offer help to quit tobacco use
  • Warn about the dangers of tobacco
  • Enforce bans on tobacco advertising, promotion and sponsorship
  • Raise taxes on tobacco

Pada intinya, program yang dirancang WHO merupakan upaya untuk mengurangi pemanfaatan rokok sebagai konsumsi masyarakat dunia dengan bingkai FCTC dan MPOWER dan diwujudkan dengan berbagai upaya dalam kegiatan WNTD di berbagai negara di dunia, tidak terlepas Indonesia.

Nasib Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok

Masalah rokok tidak berhenti pada kesehatan saja, tetapi juga kehidupan para petani tembakau sampai buruh di pabrik rokok. Sempat menjadi heboh 2 tahun lalu bahwa akan ada PHK besar-besaran dari buruh pabrik rokok hingga protes yang besar dari massa petani tembakau dan buruh. Pada dasarnya mereka memprotes aturan pemerintah untuk memperketat aturan tentang tembakau dan rokok yang akhirnya bisa menyengsarakan mereka. Hal ini dapat dipahami karena di Indonesia yang masih menjadi negara berkembang, pemanfaatan tembakau adalah untuk diolah menjadi rokok dan didistribusikan secara lokal maupun internasional, sehingga permintaan terbesar dari tembakau adalah untuk rokok, belum ada yang lain. Untuk itulah, mereka takut apabila terdapat peraturan lebih ketat tentang rokok dan tembakau, kemungkinan yang sangat besar terjadi adalah mereka berhenti bekerja dan tidak dapat penghasilan. Namun, penelitian menunjukkan bahwa petani tembakau dan semua buruh yang kontak langsung dalam pembuatan rokok di daerah Temanggung mengalami suatu penyakit yang disebut green tobacco sickness. Dimungkinkan juga terdapat berbagai penyakit lain yang belum terdeteksi. Dari situ seharusnya mereka sadar bahwa dengan terlibat dalam industri rokok maka mereka akan memiliki resiko kerja terjangkit penyakit tersebut.

Selain masalah kesehatan, para buruh pabrik rokok pun tetap terancam akan ter-PHK. Perlahan namun pasti setiap pabrik atau industri akan menerapkan kemajuan teknologi, termasuk pemanfaatan mesin dalam industrinya. Hal ini akan mengurangi kesempatan para buruh rokok untuk bekerja dengan tangan mereka sendiri, dan pada akhirnya akan tergantikan posisi mereka oleh mesin. Hal menunjukkan sesungguhnya dengan ada atau tidaknya peraturan yang mengatur tembakau dan rokok, para buruh rokok akan tetap tergantikan posisinya, walaupun memang semuanya membutuhkan proses, termasuk aplikasi dari suatu kebijakan pemerintah.

Kemudian masalah kepada petani tembakau juga tak kunjung usai. Tanah Indonesia dipercaya sebagai lahan yang cocok untuk tanaman tembakau. Dengan demikian, sangatlah sulit bagi pemerintah untuk menetapkan kebijakan yang seadil-adilnya terhadap petani tembakau. Permintaan terbesar dari tembakau atau hampir 100% adalah kepada industri rokok. Hal ini sangat dilematis mengingat dampak yang seolah “baik” berlawanan dengan dampak buruk yang sudah nyata terbukti.

Impor Tembakau Meningkat

Apabila mengingat sejarah, Indonesia dulunya merupakan negara pengekspor tembakau dan rokok yang besar. Kualitas tembakau dan rokoknya pun tidak main-main. Hal ini membuat negara-negara maju, misalkan Belanda dan Amerika merasa terinvasi pasar mereka, sehingga mereka mulai meneliti kandungan apa saja dalam rokok Indonesia ataupun tembakau Indonesia. Kemudian dengan keadaan negara mereka yang telah maju, mereka mulai mengikuti cara kerja Indonesia, yaitu meningkatkan subsidi kepada petani tembakau. Hal ini benar adanya sejak terkabar berita bahwa Amerika sepanjang 1995-2009 memberikan subsidi tembakau US$944 juta. Akhirnya, tercetuslah tembakau-tembakau atau rokok-rokok yang memiliki kualitas lebih daripada produk lokal Indonesia, dan mulai menginvasi balik kepada Indonesia. Alhasil, Indonesia kini mulai mengimpor tembakau dari luar negeri. Data menunjukkan bahwa tiap tahunnya negara Indonesia mengalami kenaikan impor tembakau sejak 2004. Tahun 2004, Indonesia mengimpor 44 ribu ton dengan nila US$167 juta, tahun 2005 meningkat menjadi 64 ribu ton, tahun 2006 bertambah menjadi 70 ribu ton, tahun 2007 mengimpor 81 ribu ton dengan nilai US$313 juta. Peningkatan impor tembakau ini tidak diimbangi dengan peningkatan produksi lokal, bahkan produksi lokal mengalami penurunan tiap tahunnya. Berdasarkan Badan Pusat Statistik, hasil perkebunan tembakau Indonesia pada tahun 2004 hingga 2008 berturut-turut sebanyak 2,7 ribu ton, 4 ribu ton, 4,2 ribu ton, 3,1 ribu ton, dan 2,6 ribu ton.

Ketimpangan antara produksi lokal dengan impor ini sangat meresahkan. Impor tembakau ini pada akhirnya akan masuk ke pabrik rokok, diproduksi, dan akan dikonsumsi lagi oleh masyarakat Indonesia. Kemudian, jelas bahwa dampak kesehatan yang akan muncul juga akan ada pada masyarakat Indonesia. Kemudian uang yang didapat dari pajak pabrik rokok, yang bernilai 70 triliun sesungguhnya tidak mampu mengimbangi beban negara dalam menyediakan pelayanan kesehatan terhadap penyakit yang diakibatkan oleh rokok yang bernilai lebih dari 250 triliun setiap tahunnya. Keadaan ini diperparah dengan sulitnya Indonesia untuk mengekspor rokok maupun tembakaunya ke pasar internasional sekarang ini. Sebagai contoh pemerintah Amerika Serikat memiliki US Food and Drug Administration (FDA) untuk membatasi konsumsi tembakau dan rokok, kemudian ketatnya peraturan pada negara maju dalam melindungi perusahaan rokoknya dengan menghambat perdagangan impor tembakau dan produknya dalam bentuk hambatan tarif dan hambatan non tarif, yang diwujudkan dalam bea masuk mencapai 350% bagi produk tembakau di Amerika Serikat. Apabila yang ditakutkan pemerintah adalah “hilangnya penyumpang APBN terbesar di Indonesia” jika perusahaan rokok di Indonesia ditutup atau diperketat, seharusnya pemerintah Indonesia juga mengkalkulasi ulang berapa biaya untuk impor tembakau, untuk pemenuhan kesehatan akibat penyakit dari rokok, serta pelestarian lingkungan dari bahaya polusi air, udara, serta tanah akibat sisa rokok yang dibuang, yang semuanya tidaklah sebanding dengan pajak atau beasiswa dari industri rokok. Apabila dari penghitungan itu ternyata masih lebih besar pajak dari rokok, maka harus diperhatikan juga berbagai kerusakan fisik negara dari rokok itu, baik lingkungan maupun kesehatan manusianya, yang tidaklah ada jaminan setiap penyakit akibat rokok dapat sembuh total.

Pemerintah sebagai Pemangku Kebijakan

Artikel-artikel atau tulisan tidaklah cukup untuk menyadarkan semua segi masyarakat dan pemerintah. Maka dari itu, terdapat beberapa opsi bagi pemerintah untuk dapat mengatasi semua permasalahan ini, meskipun tidak semuanya benar dan dapat menjamin selesainya masalah.

Pertama, dibutuhkan pengembangan tentang barang jadi dari tembakau selain rokok. Oleh karena paradigma masyarakat Indonesia bahwa tembakau sama dengan rokok, maka paradigma ini haruslah diubah dengan wujud penelitian baru agar masyarakat maupun pemerintah tidak mendapat berbagai keburukan seperti yang disampaikan di atas. LIPI dan Kimia Farma baru-baru ini meneliti bahwa tembakau dapat dimanfaatkan untuk terapi kanker payudara. Di samping itu, muncul kabar bahwa tanaman tembakau dapat digunakan untuk biomolecular farming, yaitu pemanfaatan tembakau sebagai transgen tanaman lain karena tembakau mengandung suatu protein tertentu yang hanya tembakau lah yang memilikinya. Namun demikian, usaha untuk pengembangan penelitian ini sangat terhambat dengan sedikitnya perhatian dari pemerintah, karena fokus pemerintah adalah terhadap penanganan pabrik rokok, bukanlah menuju aspek-aspek paling kecil. Apabila penelitian ini menunjukkan hasil yang luar biasa, maka pemerintah Indonesia dapat mengeliminasi sedikit demi sedikit produksi rokok dari tembakau dan dialihkan ke teknologi tersebut, sehingga dampak positif saja lah yang akan tampak. Di samping itu, apabila berhasil, maka negara Indonesia tidak perlu impor tembakau lagi yang notabene awalnya digunakan untuk produksi rokok.

Kedua, pemerintah dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara holistik untuk menghimbau menjauhi rokok. Kegiatan ini adalah lanjutan dari usaha awal di atas, agar masyarakat yang khususnya dengan ekonomi menengah ke bawah dapat lepas dari kontrol nikotin rokok. Caranya dengan pendekatan psikologis dan aplikatif. Secara psikologis, dapat dilakukan dengan pengetatan iklan rokok, maupun pemasangan gambar-gambar akibat buruk rokok pada setiap bungkus rokok. Hal ini sudah diterapkan di Australia, Singapura, dan negara maju lain dan terbukti mampu mempengaruhi kondisi psikologis orang yang hendak membeli rokok. Pendekatan aplikatif yang dapat diterapkan pemerintah adalah dengan memperketat peraturan yang berkenaan dengan rokok. Sebuah peraturan seharusnya dilaksanakan dengan patuh, diawasi oleh pemerintah atau aparat yang berwajib, serta dijalankan dengan seadil-adilnya. Misalnya pada aturan kawasan bebas asap rokok pada area sekolah, tempat umum, rumah sakit, dan sebagainya. Budaya masyarakat Indonesia ialah, apabila tidak ada orang yang mengawasi atau mengingatkan secara tegas tentang kesalahan mereka, maka peraturan tertulis macam apa pun tidak akan sepenuhnya dipatuhi masyarakat. Maka dari itu, dibutuhkan ketegasan dalam menjalankan aturan yang telah dibuat agar semuanya mendapatkan perlakuan yang adil, baik yang memiliki HAM untuk bebas asap rokok maupun HAM untuk merokok. Dengan demikian, akan timbul suatu kontrak sosial antara masyarakat dengan pemerintah dalam pelaksanaan peraturan, sebagai contoh area bebas asap rokok, dan contoh lainnya dalam pelaksanaan peraturan. Dari dua pendekatan ini diharapkan akan selalu ada progres dalam eradikasi rokok di Indonesia, dan dalam prosesnya merupakan upaya yang berlangsung berbarengan.

Ketiga, pemerintah dapat memberikan sarana yang memadai dalam upaya membantu orang-orang yang ingin berhenti merokok. Di Yogyakarta, sudah ada beberapa puskesmas yang memberikan pelayanan untuk membantu siapa saja  yang hendak berhenti merokok. Dari sana dapat dikembangkan usaha ini lebih besar lagi dengan skala nasional, sehingga masyarakat dapat terbebas dari rokok.

Mungkin beberapa solusi di atas kurang solutif, namun alangkah baiknya apabila sesuatu yang belum pernah ada, didukung dan dicoba untuk diterapkan mengingat solusi-solusi terdahulu kurang solutif. Semoga masyarakat Indonesia tergerak dan terbuka hatinya akan masalah ini dan selalu mendukung segala upaya yang membawa Indonesia ke arah yang lebih baik.

Merokok adalah HAM

Terakhir kali, timbul pernyataan “merokok adalah HAM”. Di satu sisi merokok adalah HAM bagi perokok, namun juga melanggar HAM bagi bukan perokok karena orang yang tidak merokok menghirup udara yang tercemar oleh rokok. Hal ini berarti bahwa HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain karena manusia hidup berdampingan dengan manusia lainnya. Apabila salah seorang melanggar HAM orang lain, maka bukanlah tidak adil jika orang tersebut dihukum dengan hukuman setimpal. Untuk alasan itulah sebuah peraturan dibuat, yaitu proses pembuatan keputusan yang melibatkan semua elemen masyarakat untuk dijalankan dan ditaati. Wujud kecil dari peraturan adalah norma masyarakat yang merupakan hasil kesepakatan bersama untuk dijalankan. Apabila telah disepakati untuk tidak adanya rokok dalam sebuah pertemuan misalnya, suatu saat ada orang lain terganggu akibat ada yang merokok, maka patutlah perokok itu dihukum. Sama halnya dalam hubungan seks. Hubungan seks merupakan kebebasan setiap individu, namun norma yang sudah disepakati masyarakat bahwa hubungan itu dapat terjadi dengan berbagai kriteria seperti sudah menikah dan sebagainya. Untuk itulah ada peraturan tentang menikah. Sekali peraturan itu dilanggar, maka orang berhak dihukum atasnya. Analogi ini sama juga dengan area bebas asap rokok. Karena area itu telah disepakati untuk bebas asap rokok, dan baik ada maupun tidak ada petugas yang selalu siaga menjaga area itu, apabila ada orang melanggarnya, berhak lah orang ini dihukum dan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tiga Puluh Satu Mei

World No Tobacco Day (WNTD) atau biasa disebut Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang jatuh pada 31 Mei bukanlah bermaksud untuk membenci perokok. WNTD merupakan wujud kepedulian terhadap kehidupan manusia di bumi. Manusia yang hidup berdampingan hendaknya mengupayakan kesejahteraan bersama untuk meningkatkan quality of life sehingga tercipta masyarakat yang sejahtera dan harmonis.

“We don’t smoke. We just sell it. We reserve the right to smoke for the young, the poor, the black and stupid.” – R.J. Reynolds

WNTD

#PeduliPerokok

Kementerian Kajian Strategis BEM FK UGM

Leave a Reply

Your email address will not be published.