BEM FK UGM mempersembahkan…
Gerakan Menuju Sehat : “Kesehatan Ibu dan Anak”
Berikut rangkaian acaranya,
1. KAJIAN TERBUKA KIA (15 September 2015)
2. SEMINAR NASIONAL (Coming Soon in October)
Website Resmi Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada
BEM FK UGM mempersembahkan…
Gerakan Menuju Sehat : “Kesehatan Ibu dan Anak”
Berikut rangkaian acaranya,
1. KAJIAN TERBUKA KIA (15 September 2015)
2. SEMINAR NASIONAL (Coming Soon in October)
Hasil Angket Aspirasi Mahasiswa
Badan Eksekutif Mahasiswa FK UGM
Akhir-akhir ini masalah tempat parkir kembali ‘memanas’ di FK UGM. Terlebih setelah aksi penggembosan ban mobil yang terjadi. Oleh karena itu BEM FK UGM berusaha manampung aspirasi mahasiswa pre-klinik di FK UGM dengan menyebar angket online. Angket diperuntukan bagi mahasiswa FK UGM angkatan 2011-2014 program studi Pendidikan Dokter (PD), Ilmu Keperawatan (IK), dan Gizi Kesehatan (GK). Diharapkan angket ini bisa memberi gambaran tentang bagaimana aspirasi mahasiswa FK UGM tentang jalan sains. *besar sample: 399 responden (+22,57% mahasiswa FK UGM angkatan 2011-2014).
Gerakan Menuju Sehat #Games
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kedokteran
Universitas Gadjah Mada
“Inspiratif Mengabdi”
Jaminan Kesehatan Nasional
Jaminan Kesehatan Nasional merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan pelayanan kesehatan bagi semua (Universal Health Coverage). Minimnya anggaran kesehatan di APBN menjadi salah satu alasan pemerintah menyelenggarakan JKN dengan sistem premi (iuran). Harapanya dengan adanya JKN maka seluruh masyarakat memiliki akses yang baik terhadap pelayanan kesehatan. Baik yang kaya, miskin, pejabat ataupun rakyat jelata akan diupayakan menjadi anggota asuransi JKN secara menyeluruh di 2019. JKN yang dikelola BPJS (Badan Pengelola Jaminan Sosial) ini merupakan suatu kesatuan dari Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diintegrasikan dengan berbagai program jaminan lain di Indonesia.
JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang telah ditetapkan sejak 1 Januari 2014 masih banyak menemui kendala teknis. Salah satunya adalah tarif PBI ditetapkan oleh pusat Peraturan Presiden No. 12/2013 pasal 16 ayat 1 menyatakan bahwa: “Iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBI jaminan kesehatan dibayar oleh pemerintah”. Artinya, besar iuran jaminan kesehatan bagi PBI ditanggung oleh pemerintah melalui alokasi dana dari APBN. APBN Kesehatan yang diamanatkan dalam UUD sebesar 5% belum pernah tercapai hingga hari ini. Kenyataannya , APBN kesehatan hanya bisa mencapai 2,8%, jauh lebih sedikit dari negara berkembang lain sekalipun. Padahal salah satu indikator negara maju, diukur dari Human Development Index, adalah tercapainya kesejahteraan rakyat, yang dalam hal ini bisa diartikan kesejahteraan dalam bidang kesehatan.